PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa lagu
Kebangsaan Republik Indonesia adalah lagu Indonesia Raya.
b.
Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk
menetapkan nada nada dan gubahan gubahan dari lagu itu serta cara penggunaanya.
Mengingat
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Dasar
sementara Republik Indonesia.
Mendengar :
Dewan Mentri dalam rapatnya yang ke
107 pada tanggal 30 Mei 1958
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Lagu
Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu INDONESIA
RAYA.
(2) Lagu
Kebangsan tersebut dan kata katanya ialah seperti tertera pada lampiran
lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Pada
kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat
musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua
kali ulangan.
(2) Jika pada
kesempatan kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait,
yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3) Jika dalam
hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu
tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua
dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan
dua kali.
B A B II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai
dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Lagu
Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan :
a. Untuk
menghormati kepala negara/wakil kepala negara.
b. Pada waktu
penaikan /penurunan Bendera Kebangsaanyang diadakan dalam upacara untuk
menghormati bendera itu.
c. Untuk
menghormati negara asing.
(2) Lagu
Kebangsaan dapat juga diperdengarkan/dinyanyikan :
a. Sebagai
pernyataan perasaan nasional;
b. Dalam
rangka pendidikan dan pengajaran.
Pasal 5
Dilarang :
a. Mengunakan
Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b. Mengunakan
bagian bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan
kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
B A B III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN LAIN.
Pasal 6.
(1) Apabila
untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing diperdengarkan lagu
Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan asing itu diperdengarkan lebih
dahulu, kemudian diperdengarkan “Indonesia Raya”.
(2) Pada waktu
Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan, maka Lagu Kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat
Duta Besar itu tiba, sedang “Indonesia Raya” diperdengarkan pada saat Duta
Besar itu akan meninggalkan istana.
(3) Jika pada
suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan
dikunjungi oleh Kepala Negara/ Wakil Kepala Negara Republik Indonesia,
diperdengarkan Lagu Kebangsaan pada
kedatangan/keberangkatannya, maka “Indonesia Raya” diperdengarkan lebih dahulu
dari pada Lagu Kebangsaan negara itu.
(4) Jika pada
suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat sesuatu Kepala Negara, maka
sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara itu.
B A B IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7
(1) Dalam suatu
pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh
diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan ijin seperti ysng dimaksudkan
dalam ayat 2.
(2) Dalam suatu
pertemuan yng dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh
diperdengarkan/dinyanyikan sendiri, jika tidak ada ijin lebih dahulu dari
kepala daerah setempat yang tertinggi.
(3) Dalam suatu
pertemuan, baik umum maupun tertutup, yang dihadiri oleh pejabat pejabat Negara
Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, lagu kebangsaan negara
asing tidak boleh diperdengarkan sendiri melainkan harus diperdengarkan pula
lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
B A B V
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pada paha, sedang penutup kepala
harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita
yang dipakai menurut
(1) Lagu
Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut
sesuka sukanya sendiri.
(2) Lagu
Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada,
irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam
lampiran-lampiran peraturan ini.
Pasal 9
Pada waktu Lagu Kebangsaan
diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam
peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.
Mereka yang berpakaian seragam dari
suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk
organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian
seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak
tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali
kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut
agama atau adat kebiasaan.
B A B VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
Barang siapa melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 pasal 8 peraturan
ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan
denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Pasal penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 26 Juni 1958
Presiden
Republik Indonesia
Ttd
SOEKARNO
Perdana
Mentri
Ttd
DJUANDA
Diundangkan
Pada
tanggal 10 Juli 1958
Mentri Kehakiman,
Ttd
G.A. MAENGKOM
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Marchesa Asri R
BalasHapusNIM : 112134035
Tugas : UTS
saya berkomentar tentang :
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut
(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka sukanya sendiri.
masalah:
1. Bagaimana jika ada seorang anak sekolah ( SD,SMP dan SMA ) yang sedang menjalankan tugas dari gurunya untuk menghafalkan lagu Indonesia Raya? kemungkinan besar anak tersebut akan menhafalkan lagu tersebut di tempat2 umum, misalnya di jalan2 umum, tidak tutup kemungkinan anak tersebut akan menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat mandi/WC umum...
Apa mungkin undang - undang akan berlaku untuk anak tersebut?
demikian komentar dari saya, apabila ada salah kata saya mohon maaf
wassalam :)
Nama : Eka Christian
BalasHapusNIM : 122134010
Tugas : UTS
Komentar Tentang PP No. 44/ Tahun 1958:
Menurut saya, peraturan pemerintah No. 44 tahun 1958 ini sudah benar, karena PP ini dibuat untuk menghormati lagu Indonesia Raya, yang merupakan lagu kebangsaan Indonesia. Namun, PP ini perlu disempurnakan lagi, karena pada bagian-bagian tertentu, terdapat beberapa susunan kalimat yang membingungkan, seperti:
1. Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada nada dan gubahan gubahan dari lagu itu serta cara penggunaanya.
2. Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
3. Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait
yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
Saya berharap, agar PP ini bisa segera terrealisasi dengan baik, supaya segenap bangsa Indonesia dapat tetap menjaga lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Nama : Akhmad Faishol J
BalasHapusNIM : 092134016
Tugas : UTS
komentar tentang PP No. 44/ tahun 1958 :
jujur saja saya kurang begitu memahami pada PP tersebut. yang menjadi komentar saya mengenai BAB VI tentang Aturan Hukum pada pasal 10. disebutkan jika melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan mendapat sanksi selama-lamanya 3 bulan atau denda 500 rupiah. apakah PP ini ada amandemen yang terbaru mengenai sanksi yang harus dibayar. karena jika tetap PP ini yang berlaku bagaimana mengenai denda yang hanya 500 rupiah. mungkin pada saat PP ini dibuat 500 rupiah begitu besar nilainya, sedangkan sekarang hampir menjadi mata uang dengan nilai yang kecil. saya belum pernah melihat tentang PP mengenai lagu kebangsaan yang baru, atau mungkin memang tidak ada, saya belum mengetahui akan keberadaan PP tersebut yang baru.
terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat ini.
dan apakah orang yang tidak hafal dengan lagu kebangsaan terdapat sanksi? masih bnyak masyarakat yang tidak hafal lagu kebangsaan, mungkin karena lupa karena usia. dan lebih parahnya masih usia sekolah (siswa) banyak yang tidak hafal dengan lagu kebangsaan
BalasHapusNama : I Wayan M. Dhamma N.
BalasHapusNim : 122134005
Tugas : UTS
Komentar ttg PP No. 44/th 1958 :
Sepertinya sudah banyak kurang berlaku aturan ini.
sudah lama sekali dibuatnya,dan banyak hal yang harus dibenahi dan di amandemen.
semakin berkembangnya waktu, pasal dan ayat ini sudah mulai memudar dan sepertinya mulai tidak dihiraukan lagi..
.
dan hal yang membingungkan bagi saya adalah pada bab I pasal 2, disana terdapat bahwa "dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan". maksudnya itu apa..?
.
dan sebenarnya saya kurang paham maksud dari pasal 2.
.
.
ada lagi yaitu pada bab V pasal 9, disana tertulis bahwa "Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.
Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan."
lalu bagaimana dengan orang cacat yang tak bisa berdiri...?
apakah mereka mendapat sanksi...?
.
trims
Abd.Malik Amrullah
BalasHapus122134009
Saya sangat setuju dengan PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
B A B III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN LAIN.
Pasal 6.
(1) Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing diperdengarkan lagu Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan “Indonesia Raya”.
(2) Pada waktu Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka Lagu Kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang “Indonesia Raya” diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan istana.
(3) Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/ Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan Lagu Kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka “Indonesia Raya” diperdengarkan lebih dahulu dari pada Lagu Kebangsaan negara itu.
(4) Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat sesuatu Kepala Negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara itu.
karna dengan adanya bab ini,kita tau bahwa lagu Indonesia Raya bukan hanya untuk di perdengarkan/dinyanyikan saja,tetapi sebagai alat pemersatu bangsa,dimana terdapat rasa penghormatan terhadap bangsa lain,karna lagu Indonesia Raya dinyanyikan saat lagu kebangsaan lain dinyanyikan terlebih dahulu,hal itu dilakukan sebagai rasa penghormatan terhadap negara lain.
NAMA : SHOFIA AMALIA
BalasHapusNIM : 122134239
TUGAS : UTS
komentar PP No. 44/ tahun 1958 tentang Indonesia Raya
menurut saya, peraturan ini sepertinya masih perlu di revisi. karena masih banyak pernyataan yang kurang jelas. seperti pada B A B I
KETENTUAN UMUM, Pasal 2, ayat 1,2,3
dan pada masa ini peraturan di atas kurang berlaku di kalangan masyarakat.
seperti
B A B VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 pasal 8 peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
pasal di atas, apakah sanksi tetap seperti itu sampai sekarang?
saya masih belum yakin apakah pembayaran lima ratus rupiah msih berlaku untuk dijadikan suatu hukuman.????
terimakasih :D
NAMA : SYNTHIA DEWI ARINDI
BalasHapusNIM : 12234017
TUGAS : UTS
Komentar PP No. 44/ tahun 1958 tentang Indonesia Raya
Menurut saya B A B III PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN LAIN. Pasal 6 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1) Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing diperdengarkan lagu Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan “Indonesia Raya”.
(2) Pada waktu Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka Lagu Kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang “Indonesia Raya” diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan istana.
Saya kurang setuju dengan adanya PP tersebut karena, jika lagu kebangsaan asing yang di dahulukan, terlihat seperti lebih mengindahkan lagu kebangsaan asing dari pada lagu kebangsaan kita sendiri. Saya lebih setuju jika Lagu Kebangsaan “INDONESIA RAYA” lebih didahulukan karena sebagai penyambutan Kepala Negara asing, kan kita sebagai tuan rumah harus menyajikan lagu kebangsaan kita terlebih dahulu. Jadi terkesan sangat mengindahkan lagu kebangsaan sendiri.
Nama : Fardanu Hidayatullah
BalasHapusNim : 122134050
Tugas : UTS
Menurut saya Peraturan pemerintah no 44 / tahun 1958 tentang lagu Indonesia Raya sangat tepat sekali . Dangan diadakan peraturan tentang lagu kebangsaan ini jadi masyarakat manapun tahu betapa berharganya lagu ini . Karena lagu ini merupakan sebuah lagu yang mencerminkan atau yang menggambarkan tentang kemerdekaan dan perjuangan rakyat indonesia di masa lalu . Mengingat kesenian indonesia banyak yang diakui oleh negara lain , dengan PP no44/tahun 1958 tentang lagu Indonesia Raya indonesia mempunyai hak paten akan lagu ini agar tidak bisa di curi atau diakui oleh negara lain.
NAMA :LILIS HIDAYATI R.
BalasHapusNIM :122134205
TUGAS : UTS
Komentar saya untuk pp no 44 tahun 1958 tentang INDONESIA RAYA
Saya setuju dengan peraturan pemerintah diatas, namun yang saya sayangkan mengapa sejak saja sekolah dari TK hingga di perguruan tinggi ini saya baru mengetahui dari blog pak isfan. Padahal pengetahuan tentang peraturan ini sangat penting bagi generasi muda kita. Seharusnya hal ini sudah dibekalkan pada siswa-siswa di SD , SMP dan SMA.
Saya merasa dengan mengetahui makna dari perundang-undangan diatas setiap individu dapat menempatatkan lagu kebangsaan kita dengan baik dan benar. Contohnya pada saat upacara di skolah , semakin lam keadaan nya semakin memburuk. Saat dinyanyikan lagu INDONESIA RAYA siswa lebih senang mengobrol dengan temannya. Padahal yang dinyanyikan adalah lagu kebangsaan kita. Sikap yang ditunjukkan sangat meremehkan lagu kebangsaan kita.
TENTANG
B A B II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan :
a. Untuk menghormati kepala negara/wakil kepala negara.
b. Pada waktu penaikan /penurunan Bendera Kebangsaanyang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera itu.
c. Untuk menghormati negara asing.
(2) Lagu Kebangsaan dapat juga diperdengarkan/dinyanyikan :
a. Sebagai pernyataan perasaan nasional;
b. Dalam rangka pendidikan dan pengajaran.
Pasal 5
Dilarang :
a. Mengunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b. Mengunakan bagian bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
Jika satu pasal ini ditanamkan pada generasi muda kita, diharapkan mengubah sikap para generasi muda kita untuk lebih menghormati dan mengahayati lagu Indonesia raya ini. Karena darisitu sikap nasionalisme akan tumbuh.
Sekian komentar yang dapat saya berikan.
TERIMAKASIH..
DAVID KRISNA SUKARNO PUTRO
BalasHapus122134201
Menurut saya tentang PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958,yaitu tentang lagu kebangsaan Indonesia kita akan mengetahui bagaimana cara untuk menegaskan tentang syarat menyanyikanya menghormati, menempatkan dan tau tentang aturan hukum yang di cantumkan pada lagu Republik Indonesia ( Lagu Indonesia raya ).
Sangsi Hukum yang diberikan masih ringan hanya hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah
Lagu Kebangsaan Indonesia ini lebih di sosialisasikan terhadap masyarakat
Khususnya pelajar sejak dini, sudah diwajibkan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada saat UpacaraBendera setiap hari senin.
Dengan ini dapat disimpulkan, dari beberapa aspek, ada lagu yang dapat di aransemen tapi tetap pada pakem namun tidak mengubah struktur dalam lagu...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Kanzul Fikri
BalasHapusNIM : 092 134 231
Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka sukanya sendiri.
Menurut saya bagus jika seperti itu, karena menghargai makna dan maksud dari lagu tersebut
Pasal 9
Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, orang yang hadir harus berdiri tegak ditempat masing-masing.
saya juga setuju karena membuat kita bisa lebih merasakan hikmat dari lirik lagu dan nada yang ada pada lagu kebangsaan ini.
Tapi saya juga ada rasa tidak setuju pada pasal ini, karena percuma juga jika pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan orang yang hadir harus berdiri tegak, menurut saya tidak semua yg berdiri tegak itu dapat memaknai lagu kebangsaan yang telah diperdengarkan karena tidak hanya raga yg bergerak akan tetapi jiwa dan rasa lah yang harus lebih tegak.
Walaupun diperdengarkan melalui televisi dirumah, dalam posisi dudukpun, jika orang memaknai arti dari lagu kebangsan tersebut, orang tersebut dapat menangis mendengarnya.
Pada sanksi yang diberikan untuk pelanggaran pada pasal" diatas alangkah baiknya jika ditambah dengan mempelajari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dri zaman penjajahan hingga merdeka dan terciptanya lagu kebangsaan ini.
Bagaimana dengan peraturan lagu Kebangsaan yang tidak dapat dimainkan instrumen lain kecuali piano jika menggunakan penyanyi dan orchestra jika hanya instrumentasi???
BalasHapusApakah masih demikian hingga tahun 2013 ini???
dan menurut pak isfanhari bagaimana??
Trima kasih...
:)
Sangat super seekali pak. Terimakasih
BalasHapusNama: adi wicaksono
NIm: 122134215
Tugas UTS
Nama : Kerti Ayuning Tyas
BalasHapusNim : 122134033
Tugas UTS
Menurut saya PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958 Tentang LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA ini sudah tepat hanya saja peraturan pemerintah no 44/tahun 1958 ini masih kurang disosialisasikan minimal di sekolah-sekolah minimal SMP. Atau disosialisasikan kepada guru seni musik atau calon guru musik.
Mungkin banyak yg bisa menyanyikan lagu kebangsaan "indonesia raya" sesuai dengan apa yg ada dalam PP tersebut tetapi hanya saja banyak yg belum tau dasar hukum yg mengatur tentang tata cara menyanyikan , sikap dan kapan kita diperbolehkan / dilarang menyanyikan..
Harapan saya semoga kedepannya ada inisiatif dari pemerintah untuk mensosialisasikan PP tersebut baik di sekolah atau di media cetak atau media elektronik..
Terima kasih....
Nama : Abdul Wahhaab
BalasHapusNIm : 122134041
Tugas : UTS
Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah lagu sakral yang mempunyai kedudukan tinggi, dan pada hakikatnya undang - undang tentang lagu tersebut dibuat untuk menghormati lagu tersebut.
Terimakasih.
Nama: Andaka paradigma putra
BalasHapusNIM: 122134228
Tugas UTS
Menurut saya PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958 tentang lagu indonesia raya ini sudah mendukung agar bagaimana kita mengingat tentang kemerdekaan dinegara kita sendiri Kalau bisa pengenalan lagu ini diperkecil lingkup sosialisasi nya seperti di keluarga sehingga sejak kecil kita sudah tau lagu dan cerita tersebut dari orang tua kita
upaya pemerintah juga harus lebih di kembangkan lagi agar warga indonesia lebih tau tentang peraturan inii
karena masi banyak orang-orang yang belum memahami secara benar arti atau isi dari lagu idonesia raya ini
Terimakasih. . .
nama : regi ony yahhya
BalasHapusNIM : 122134249
tugas UTS
menurut saya PERATURAN PEMERINTAH No44/tahun 1958 tentang lagu kemerdekaan indonesia yaitu indonesia raya sudah tepat hanya saja masyarakat harus tau bagaimana lagu indonesia raya karena lagu itu lagu kemerdekaan kita,masyarakat indonesia semua diharuskan mengetahui lagu trsbut,
dan harus disosialisasikan kepada masyarakat kecil,
banyak masyarakat yang bisa menyanyikan lagu tsb tetapi mungkin semua orang tidak tau bagaimana dasar lagu indonesia raya tsb
maka dari itulah pemerintah sudah menetapkan sangsi
dan bagaimana sangsi trsebut digerakkan kepada masyarakat yang tidak tau tntang dasar" lagu indonesia raya?
terima kasih pak.....
Nama : LESTARI LARASAKTI
BalasHapusNIM : 122134241
Tugas : UTS
Secara keseluruhan Saya setuju dengan Peraturan pemerintah no 44/tahun 1958 tentang lagu kebangsaan indonesia raya yang telah memberikan berbagai macam ketentuan umum penggunaan lagu kebangsaan, penggunaan lagu kebangsaan bersama sama dengan lagu kebangsaan lain, penggunaan lagu kebangsaan negara asing sendiri, tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaanaturan hukuman.
Namun saya kurang setuju dengan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah lagu Indonesia Raya.
b. Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada nada dan gubahan gubahan dari lagu itu serta cara penggunaanya.
saya sama sekali tidak setuju apabila nada, lirik atau berbagai macam unsure apapun dalam lagu kebangsaan Indonesia raya diubah karena lagu tersebut sangatlah bersejarah dan tentu saja penciptanya yaitu W.R Soepratman pasti sudah memikirkan filosofi yang amat mendalam tentang Indonesia yang dituangkan dalam lagu tersebut.
Nama : Mareta Fajar Cahayani
BalasHapusNim : 122134233
Menurut saya peraturan pemerintah tentang lagu Indonesia Raya ini baik, karena peraturan ini dapat memberikan keamanan untuk lagu kebangsaan Indonesia. Jadi orang-orang tidak menganggap remeh dan memperhatikan betul tentang peraturan ini.
Jika peraturan ini tidak ada mungkin lagu kebangsaan dapat di jadikan aransement lagu dalam genre yang berbeda-beda dan itu tidak akan baik bagi bangsa Indonesia dan akan menimbulkan citra yang kurang baik jika didengar oleh negara lain. Lagu kebangsaan tidak akan ada artinya lagi dan diiselewengkan. Karena menurut saya PP ini masih jarang sekali diketahui sebab tidak dipublikasikan secara luas.
Untuk itu saya berharap agar PP ini benar-benar diketahui oleh seluruh warga Indonesia dan diberlakukan secara baik. Terima Kasih
NAMA: Farida Yudhiani P.
BalasHapusNIM : 122134001
Menurut saya peraturan pemerintah mengenai lagu Indonesia Raya ini baik adanya, sebab dengan adanya peraturan ini lagu kebangsaan Indonesia menjadi lebih dilindungi untuk tidak sembarangan disalahgunakan fungsi dan cara pembawaan untuk menyanyikannya.
Karena pada dasarnya, pencipta lagu Indonesia Raya yakni W.R Supratman telah menciptakan lagu ini dengan menggunakan lirik dan nada yang benar-benar mampu untuk terdengar khidmat. Sebab dalam lagu ini banyak mengandung pesan dan makna yg mendalam mengenai negara Indonesia.
Jadi apabila lagu kebangsaan kita tersebut diubah dari unsur lirik maupun nadanya maka kemungkinan besar segala kekhidmatan yg terkandung pada setiap lirik didalamnya tidak lagi dapat terdengar sempurna seperti pada penciptaan aslinya.
Tapi sejujurnya saya memang kurang mengerti dan baru mengetahui adanya peraturan mengenai lagu Indonesia Raya yang seperti ini. Mungkin peraturan ini masih kurang diketahui oleh banyak kalangan masyarakat khususnya pada masyarakat Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, sebaiknya PP ini lebih disosialisasikan lagi pada masyarakat luas agar mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia mampu mengenal, memahami dan mengaplikasikan segala bentuk aturan yang tertera pada PP diatas.
terima kasih,,
Nama : Dwiyan Pandapotan
BalasHapusNIM : 112134215
Komentar saya tentang PP No. 44/ tahun1958 tentang Indonesia Raya
Menurut saya peraturan ini masih perlu dipertanyakan. Karena ada pernyataan yang membuat saya kurang begitu yakin dengan aturan yang dituliskan sebagai berikut :
BAB VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, di¬hukum dengan hukuman kurungan selama-Iamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2) Perbuatan-perbuartan tersebut dalam ayat 1, dipandang se¬bagai pelanggaran.
Apakah belum ada amandemen dari pasal tesebut? Apakah pasal tersebut sanksinya tidak terlalu rendah? Mengingat jika uang nominal 500 rupiah sangat kecil harganya, tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar, mengingat ini adalah sebuah pelanggaran yang amat fatal bagi saya. Karena menyanyikan lagu Indonesia Raya haruslah dari hati dan tidak boleh menyanyikan lagu ini dengan sembarangan. Entah pernyataan salah penulis untuk menuliskan suatu perundang-undangan atau memang peraturan ini benar adanya. Terima kasih.
Nama : choirul umam
BalasHapusNim: 122134204
Pada PP No. 44/ Tahun 1958: tentang lagu kemerdekaan indonesia
Jujur selama ini sejak saya duduk di sekolah dasar sampek sekarang , saya baru tau tentang peraturan-peraturan ini di blog pak isfan, sebaiknya peraturan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama masyarakat dipedesaan yang tidak mengenal internet, dan pastinya kurang update tengtang masalah-masalah yang terjadi, dengan cara melalui media masa, melalui televisi, dan melalui radio yang lebih banyak di miliki masyarakat pedesaan.
Pada B A B V
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut
(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka sukanya sendiri.
Tentunya tidak semua orang mengetahui tentang peraturan ini, bagai mana ketika seorang anak kecil maupun dewasa menyanyikan lagu ini ketika sedang dikamar mandi ? seperti murit SD yang sedang menghafal lagu indonesia raya setelah diperkenalkan oleh gurunya, kemungkinan besar anak tersebut menyanyikan lagu indonesia dimana ia ingin bernyanyi, dikamar mandi, dikamar tidur ketika anak akan tidur, bahkan ketika sedang di WC ia juga bernyanyi. Apakah peraturan tersebut masih berlaku untuk anak kecil tersebut ?
terimakasih
NAMA : MUHAMMAD YOGA S.
BalasHapusNIM : 092134030
TUGAS : UTS
Menurut saya, PP tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini sangat penting peranannya dalam melindungi dan menjaga kehormatan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Seperti pada pertimbangan presiden RI dalam membuat PP ini bahwa lagu Kebangsaan RI adalah Lagu Indonesia Raya dan perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada dan gubahan serta cara penggunaaannya.
Kalau boleh saya menanggapi komentar teman-teman tentang Presiden RI Menimbang, kalimat "menetapkan nada-nada dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaanya." bukanlah untuk mengubah Lagu Indonesia Raya, justru untuk melindungi Lagu Indonesia Raya dari gubahan yang lain.
Menanggapi BAB I Pasal 2, mungkin maksud dari pasal ini adalah untuk menetapkan gubahan lagu Indonesia Raya, namun dalam penulisan kalimat sangat membingungkan. Menurut saya pasal 2 ini perlu di amandemen lagi penulisan kalimatnya sehingga lebih mudah dimengerti maksudnya.
Menanggapi BAB III Pasal 6, menurut saya pasal ini berguna untuk menghormati lagu kebangsaan negara lain dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menanggapi teman-teman yang kurang setuju dengan pasal ini karena terkesan tidak mengindahkan lagu Indonesia Raya, justru adanya pasal ini Lagu Indonesia Raya bisa dihormati. Jika lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan terlebih dahulu itu adalah bentuk rasa hormat dan menghargai "tamu" yang sedang mengunjungi negara Indonesia tanpa mengurangi sedikitpun kehormatan Lagu Indonesia Raya. Toh jika kepala atau wakil kepala negara RI berkunjung ke negara asing, Lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan terlebih dahulu seperti dalam Pasal 6 ayat 3.
Menanggapi BAB V Pasal 9, menurut saya pasal ini berguna untuk menghormati pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sedang diperdengarkan. Alangkah baiknya kita bersikap seperti yang dijelaskan dalam pasal ini saat sedang diperdengarkan Lagu Indonesia Raya. Adapun jika ada orang yang tidak mampu untuk berdiri atau Handicap itu hanya masalah teknis saja. Yang terpenting orang tersebut tetap menunjukkan sikap menghormati dan menghargai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Menanggapi BAB VI Pasal 10, menurut saya pasal ini perlu dilakukan perbaikan atau amandemen. Selain itu perlu di cantumkan juga uraian yang jelas tentang hukuman yang di jatuhkan pada setiap pasal yang dilanggar. Apakah pantas orang yang melanggar pasal 8 yaitu tentang ketetapan gubahan dan aransemen Lagu Indonesia Raya hanya diganjar hukuman 3 bulan bahkan denda yang hanya 500 rupiah?
Semoga saja ada pejabat pemerintah pusat yang mampir di blog ini dan melihat komentar kita tentang PP ini. Sehingga harapan kita agar PP ini di amandemen bisa segera tewujud.
Terima Kasih
Saya masih merasa kurang jelas maksud PP tersebut khususnya bab I, pasal I ayat 3, Masalah dan kebutuhan revolusi mental kita sekarang ini sepertinya membutuhkan dukungan menyanyikan lagu indonesia lengkap 3 bait untuk membangunkan kembali semangat juang yang mulai luntur, karena banyaknya kasus korupsi yang ada, kalau kita sebagai anak bangsa dikatakan tidak ingin kualat kata orang terdahulu mengabaikan amanah orang tua pendahulu bangsa.
BalasHapus