Sabtu, 11 September 2021

Kumpulan Lagu Paduan Suara SATB arransemen Musafir Isfanhari


2 (dua) buku kumpulan arransemen untuk Paduan Suara SATB mulai lagu Pop Indonesia,Barat, mandarin, lagu Daerah Indonesia dalam bentuk medley.

masing masing buku berisi 50 lagu (jadi semuanya ada 100 lagu).

yang berminat bisa menghubungi saya 08165414511 

Kamis, 28 Februari 2013

PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya



PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.      Bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah lagu Indonesia Raya.
b.      Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada nada dan gubahan gubahan dari lagu itu serta cara penggunaanya.
Mengingat
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia.
Mendengar :
Dewan Mentri dalam rapatnya yang ke 107 pada tanggal 30 Mei 1958

M E M U T U S K A N
Menetapkan :

B A B  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)   Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu INDONESIA RAYA.
(2)   Lagu Kebangsan tersebut dan kata katanya ialah seperti tertera pada lampiran lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)   Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
(2)   Jika pada kesempatan kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan,  maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3)   Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
B A B II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)   Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan :
a.      Untuk menghormati kepala negara/wakil kepala negara.
b.      Pada waktu penaikan /penurunan Bendera Kebangsaanyang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera itu.
c.       Untuk menghormati negara asing.
(2)   Lagu Kebangsaan dapat juga diperdengarkan/dinyanyikan :
a.      Sebagai pernyataan perasaan nasional;
b.      Dalam rangka pendidikan dan pengajaran.
Pasal 5
Dilarang :
a.      Mengunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b.      Mengunakan bagian bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
B A B III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN LAIN.
Pasal 6.
(1)   Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing diperdengarkan lagu Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan “Indonesia Raya”.
(2)   Pada waktu Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka Lagu Kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang “Indonesia Raya” diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan istana.
(3)   Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/ Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan Lagu Kebangsaan  pada kedatangan/keberangkatannya, maka “Indonesia Raya” diperdengarkan lebih dahulu dari pada Lagu Kebangsaan negara itu.
(4)   Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat sesuatu Kepala Negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara itu.
B A B IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7
(1)   Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan ijin seperti ysng dimaksudkan dalam ayat 2.
(2)   Dalam suatu pertemuan yng dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri, jika tidak ada ijin lebih dahulu dari kepala daerah setempat yang tertinggi.
(3)   Dalam suatu pertemuan, baik umum maupun tertutup, yang dihadiri oleh pejabat pejabat Negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
B A B  V
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
 Pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut
(1)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka sukanya sendiri.
(2)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.
Pasal 9
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.
Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.
B A B  VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 pasal 8 peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Pasal penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
Ttd

SOEKARNO
Perdana Mentri
Ttd

DJUANDA

Diundangkan
Pada tanggal 10 Juli 1958
Mentri Kehakiman,
Ttd

G.A. MAENGKOM

Kamis, 16 Februari 2012

seni berkata kata


SENI BERKATA  KATA.
Oleh : Musafir Isfanhari*)
Kunjungan presiden Amerikat Serikat Barrack Obama tahun 2010 kemarin mempunyai kesan tersendiri di masyarakat Indonesia. Terutama pidatonya dijamuan makan malam di istana Kepresidenan maupun di Universitas Indonesia sangat memukau. Obama dengan cerdik merangkai kata dalam bahasa Indonesia (yang barangkali ya cuma itu yang masih dingat) menjadi semacam mantera yang menyihir pendengarnya. Keterpukauan itu bisa dilihat di Facebook, banyak facebooker menulis begini : “Kalau kelak sudah selesai  menjabat  presiden Amerika silakan datang “pulang kampung” menjadi presiden Indonesia. Yang lain menulis : “Kalau presiden bisa ditransfer seperti pemain sepak bola, saya merekomendasi Obama untuk menjadi presiden Indonesia” . . . wah.
Padahal menurut para analis politik, pidato Obama bukan untuk kepentingan Indonesia, tapi sepenuhnya untuk kepentingan Amerika sendiri. Namun kemampuan menjalin kata ditambah jenis suara Bariton yang mantap membuat banyak orang terpana (di Surat Kabar ditulis sekitar 1000 undangan).Tampaknya, Obama punya kemampuan berkesenian “Seni Berkata-kata” yang bagus. Obama dengan cerdas mengolah kata dalam tempo moderato  ( tempo sedang) kemudian,  kalau dalam satu alinea pidatonya ada yang harus diberi aksen/tekanan maka ia mulai merubah tempo pidatonya menjadi accelerando (sedikit demi sedikit  tempo menjadi cepat), menuju puncaknya. Lalu, ketika memulai alinea baru, Obama jedah sebentar sambil  menurunkan temponya ketempo semula (dalam istilah musik disebut  a tempo).
Presiden pertama Indonesia, Bung Karno mempunyai kemampuan Seni berkata kata yang hanya bisa  disejajari oleh Obama. Dalam setiap pidatonya bung Karno yang mempunyai  jenis suara Tenor mampu menghipnotis pendengarnya. Bung Karno selalu memulai pidatonya dengan  tempo Adagio (tempo lambat), kemudian poco a poco (sedikit demi sedikit) tempo dipercepat begitu pitch-nya juga mulai menanjak naik menuju klimaks. Rakyat  dengan  bersemangat mendengar ketika bung Karno berpidato, mereka menyimak dengan nikmat, karena pidato itu (selain isinya yang penting)  disampaikan dengan pola ritme, dinamika, tone colour  dan alunan melodi yang tepat.



Itulah “Seni Berkata-kata” seperti yang ditulis dalam judul artikel ini. Pertanyaannya adalah, apakah seni berkata kata  itu bisa dipelajari? Jawabnya Tentu saja bisa.
Dalam dunia pendidikan, kita mengenal istilah hard skill dan soft skill. Hard skill adalah kemampuan teknis dan akademis sedang soft skill adalah kemampuan diluar dua hal tersebut. Secara garis besar soft skill bisa digolongkan ke dalam dua kategori : intrapersonal dan interpersonal skill. Intrapersonal skill mencakup : self awareness (self confident, self assessment, trait & preference, emotional awareness) dan self skill ( improvement, self control, trust, worthiness, time/source management, proactivity, conscience). Sedangkan interpersonal skill mencakup social awareness (political awareness, developing others, leveraging diversity, service orientation, empathy) dan social skill (leadership, influence, communication, conflict management, cooperation, team work, synergy).
Melihat penjelasan uraian tentang soft skill diatas, terasa betapa sangat pentingnya hal tersebut dikembangkan disekolah. Coba perhatikan: Kepemimpinan, Percaya diri, improvisasi, kreatifitas, kemampuan berkomunikasi, kontrol emosi dll  semuanya tercakup dalam soft skill.  Sebagai ilustrasi, seseorang yang cerdas disatu ilmu (hard skill), namun lemah di kepemimpinan dan komunikasi (soft skill), tentulah menghambat sukses di karirnya.  Para ahli mengatakan bahwa dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat, pemanfaatan Hard Skill hanya sekitar 20 persen, sementara Soft Skill mencapai 80 persen.
Namun sayangnya,kurikulum sekolah  kita (seperti yang kita ketahui bersama) lebih banyak menekankan pada unsur hard skill saja. Unsur soft skill hanya tampak pada pelajaran kesenian dan ekstra kurikuller yang dipelajari satu minggu sekali dan itupun kurang diseriusi. Padahal, kalau di sekolah, tantangan untuk “berSeni Berkata kata” seharusnya dijawab oleh mata pelajaran kesenian. Sayangnya kesenian adalah mata pelajaran “kelas dua” yang cukup di pandang dengan sebelah mata saja. Ia menjadi anak tiri disekolah.  
Pengalaman saya mengajar kesenian : Suatu ketika saya menegur murid anggota Paduan Suara sekolah yang saya latih, kenapa tidak pernah masuk latihan paduan suara. Jawabannya, “Saya sudah kelas enam pak, jadi gak boleh latihan paduan suara”.   . . . Lho?. Seorang teman mengeluh di Facebook, tidak ada pelajaran musik disekolah dimana dia mengajar karena musik bikin berisik. Beberapa teman saya yang melatih kesenian disekolah banyak yang mengalami peristiwa yang mirip mirip dengan yang saya alami. Tiba tiba mata pelajaran kesenian dijauhi seperti HIV/AIDS. Kesenian menjadi kambing hitam dari kebodohan seseorang.



Pengalaman saya yang lain : dalam kurun waktu 1991 s/d 2000 saya ditugasi oleh Kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk menseleksi sekaligus melatih team Paduan Suara remaja Jawa Timur ke Festival Paduan suara di Osaka Jepang. Tentu saja materi seleksi berupa test-test musikalitas, untuk menggali sejauh mana bakat  musik yang ada pada peserta seleksi. Yang menarik, peserta yang terpilih ternyata berpestasi disekolah, rata rata mereka masuk 10 besar murid terpandai dikelasnya. Saya tidak bisa menjelaskan (harus ahlinya yang menjelaskan) tapi ada korelasi yang terang benderang antara kemampuan praktek  berkesenian dengan hard skill. Jadi, mitos – mitos seni membuat bodoh terbukti tidak benar.
Kembali ke “Seni berkata kata” : Bung Karno dan Obama yang mempunyai seni Berkata-kata bagus, mampu mengolah kalimat demi kalimat menjadi indah, keras tetapi tidak kasar, tegas tetapi tidak kaku, lembut tetapi tidak loyo. Semua  Itu menunjukan betapa  keduanya mempunyai soft skill yang bagus. Maka,  kesenian sebagai bagian dari soft skill perlu ditingkatkan sehingga terjadi keseimbangan antara hard skill dan soft skill yang pada gilirannya nanti akan tercetak manusia manusia Indonesia baru bukan saja cerdas tapi juga arif dan bijaksana.
                                                                                      *) pemerhati musik, tinggal diSurabaya.