Kamis, 28 Februari 2013

PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya



PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.      Bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah lagu Indonesia Raya.
b.      Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada nada dan gubahan gubahan dari lagu itu serta cara penggunaanya.
Mengingat
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia.
Mendengar :
Dewan Mentri dalam rapatnya yang ke 107 pada tanggal 30 Mei 1958

M E M U T U S K A N
Menetapkan :

B A B  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)   Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu INDONESIA RAYA.
(2)   Lagu Kebangsan tersebut dan kata katanya ialah seperti tertera pada lampiran lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)   Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
(2)   Jika pada kesempatan kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan,  maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3)   Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
B A B II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)   Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan :
a.      Untuk menghormati kepala negara/wakil kepala negara.
b.      Pada waktu penaikan /penurunan Bendera Kebangsaanyang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera itu.
c.       Untuk menghormati negara asing.
(2)   Lagu Kebangsaan dapat juga diperdengarkan/dinyanyikan :
a.      Sebagai pernyataan perasaan nasional;
b.      Dalam rangka pendidikan dan pengajaran.
Pasal 5
Dilarang :
a.      Mengunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b.      Mengunakan bagian bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
B A B III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN LAIN.
Pasal 6.
(1)   Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing diperdengarkan lagu Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan “Indonesia Raya”.
(2)   Pada waktu Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka Lagu Kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang “Indonesia Raya” diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan istana.
(3)   Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/ Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan Lagu Kebangsaan  pada kedatangan/keberangkatannya, maka “Indonesia Raya” diperdengarkan lebih dahulu dari pada Lagu Kebangsaan negara itu.
(4)   Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat sesuatu Kepala Negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara itu.
B A B IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7
(1)   Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan ijin seperti ysng dimaksudkan dalam ayat 2.
(2)   Dalam suatu pertemuan yng dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri, jika tidak ada ijin lebih dahulu dari kepala daerah setempat yang tertinggi.
(3)   Dalam suatu pertemuan, baik umum maupun tertutup, yang dihadiri oleh pejabat pejabat Negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
B A B  V
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
 Pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut
(1)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka sukanya sendiri.
(2)   Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.
Pasal 9
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.
Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.
B A B  VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 pasal 8 peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Pasal penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia
Ttd

SOEKARNO
Perdana Mentri
Ttd

DJUANDA

Diundangkan
Pada tanggal 10 Juli 1958
Mentri Kehakiman,
Ttd

G.A. MAENGKOM