PERATURAN PEMERINTAH No 44/Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa lagu
Kebangsaan Republik Indonesia adalah lagu Indonesia Raya.
b.
Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk
menetapkan nada nada dan gubahan gubahan dari lagu itu serta cara penggunaanya.
Mengingat
Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Dasar
sementara Republik Indonesia.
Mendengar :
Dewan Mentri dalam rapatnya yang ke
107 pada tanggal 30 Mei 1958
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Lagu
Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu INDONESIA
RAYA.
(2) Lagu
Kebangsan tersebut dan kata katanya ialah seperti tertera pada lampiran
lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Pada
kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat
musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua
kali ulangan.
(2) Jika pada
kesempatan kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait,
yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3) Jika dalam
hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu
tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua
dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan
dua kali.
B A B II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai
dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Lagu
Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan :
a. Untuk
menghormati kepala negara/wakil kepala negara.
b. Pada waktu
penaikan /penurunan Bendera Kebangsaanyang diadakan dalam upacara untuk
menghormati bendera itu.
c. Untuk
menghormati negara asing.
(2) Lagu
Kebangsaan dapat juga diperdengarkan/dinyanyikan :
a. Sebagai
pernyataan perasaan nasional;
b. Dalam
rangka pendidikan dan pengajaran.
Pasal 5
Dilarang :
a. Mengunakan
Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b. Mengunakan
bagian bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan
kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
B A B III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN LAIN.
Pasal 6.
(1) Apabila
untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing diperdengarkan lagu
Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan asing itu diperdengarkan lebih
dahulu, kemudian diperdengarkan “Indonesia Raya”.
(2) Pada waktu
Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upacara penyerahan surat
kepercayaan, maka Lagu Kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat
Duta Besar itu tiba, sedang “Indonesia Raya” diperdengarkan pada saat Duta
Besar itu akan meninggalkan istana.
(3) Jika pada
suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan
dikunjungi oleh Kepala Negara/ Wakil Kepala Negara Republik Indonesia,
diperdengarkan Lagu Kebangsaan pada
kedatangan/keberangkatannya, maka “Indonesia Raya” diperdengarkan lebih dahulu
dari pada Lagu Kebangsaan negara itu.
(4) Jika pada
suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat sesuatu Kepala Negara, maka
sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara itu.
B A B IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7
(1) Dalam suatu
pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh
diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan ijin seperti ysng dimaksudkan
dalam ayat 2.
(2) Dalam suatu
pertemuan yng dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh
diperdengarkan/dinyanyikan sendiri, jika tidak ada ijin lebih dahulu dari
kepala daerah setempat yang tertinggi.
(3) Dalam suatu
pertemuan, baik umum maupun tertutup, yang dihadiri oleh pejabat pejabat Negara
Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, lagu kebangsaan negara
asing tidak boleh diperdengarkan sendiri melainkan harus diperdengarkan pula
lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
B A B V
TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pada paha, sedang penutup kepala
harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita
yang dipakai menurut
(1) Lagu
Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut
sesuka sukanya sendiri.
(2) Lagu
Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada,
irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam
lampiran-lampiran peraturan ini.
Pasal 9
Pada waktu Lagu Kebangsaan
diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam
peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.
Mereka yang berpakaian seragam dari
suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk
organisasi itu.
Mereka yang tidak berpakaian
seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak
tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali
kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut
agama atau adat kebiasaan.
B A B VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
Barang siapa melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 pasal 8 peraturan
ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau dengan
denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
Pasal penutup
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 26 Juni 1958
Presiden
Republik Indonesia
Ttd
SOEKARNO
Perdana
Mentri
Ttd
DJUANDA
Diundangkan
Pada
tanggal 10 Juli 1958
Mentri Kehakiman,
Ttd
G.A. MAENGKOM